Pak Tarno Ditangkap Polisi, Kasus Apa?
Minggu, 18 April 2021 – 13:09 WIB

Tarno saat diamankan di Mapolsek Kenjeran. Foto: Dok. polisi
Petugas yang saat itu berpatroli menemukan Tarno melintas di Jalan Platuk akhirnya ditangkap. Kepada polisi, dia mengaku sudah menjual motor hasil curian tersebut.
"Motor korban dijual ke seseorang yang ada di Madura," ujar dia.
Soeryadi menambahkan, pria bertato itu juga bramacorah kasus serupa ditangkap Polsek Kenjeran.
"Sudah pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak tiga kali," ujarnya.
Tarno dijerat Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP terkait Penipuan dan Penggelapan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. (mcr12/jpnn)
Polisi menangkap Pak Tarno saat melintas di jalan. Kasus apa? Begini penjelasan Iptu Soeryadi.
Redaktur & Reporter : Arry Saputra
BERITA TERKAIT
- Sindikat Ganjal ATM Bobol Rp 100 Juta Milik Pensiunan Telkom, Begini Modus Pelaku
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- Masyarakat Diminta Waspada Penipuan Pinjol Berkedok PNM Mekaar
- Modus Arisan dan Investasi, IRT di Purwakarta Tipu 580 Orang hingga Rp1 Miliar
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky