Pakai E-Proxy dan E-Voting Platform, Ikut RUPS Bisa Virtual

Pakai E-Proxy dan E-Voting Platform, Ikut RUPS Bisa Virtual
Kustodian Sentral Efek Indonesia. Foto: Kustodian Sentral Efek Indonesia

Untuk tahap pertama, KSEI dan MKK akan mengembangkan e-proxy platform.

E-platform adalah sarana elektronik untuk memberikan kuasa kehadiran kepada pihak ketiga apabila investor tidak dapat menghadiri RUPS.

Saat ini, investor harus memberikan surat kuasa yang dilengkapi meterai dan tanda tangan basah kepada perwakilan yang ditunjuk untuk hadir dalam RUPS.

Dengan aplikasi e-proxy platform, investor dapat menggunakan fitur elektronik untuk pemberian kuasa kepada pihak ketiga.

Pengembangan e-proxy diharapkan selesai pada 2018 mendatang.

Adapun e-voting platform merupakan pengembangan jangka panjang dari e-proxy. E-voting platform akan dikembangkan pada tahap berikutnya.

Sebab, ada kebutuhan perubahan peraturan setingkat undang-undang (UU) dalam menerapkan e-voting platform.

”Dengan e-voting platform, investor yang namanya tercatat sebagai pemegang saham bisa melakukan beragam aktivitas yang terkait RUPS secara online. Antara lain melakukan pendaftaran untuk menghadiri RUPS tanpa kehadiran fisik, mempelajari materi RUPS, dan memberikan hak suara saat RUPS secara online,” lanjut Friderica.

E-proxy dan e-voting platform adalah aplikasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan investor untuk berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News