Pakai E-Proxy dan E-Voting Platform, Ikut RUPS Bisa Virtual

Pakai E-Proxy dan E-Voting Platform, Ikut RUPS Bisa Virtual
Kustodian Sentral Efek Indonesia. Foto: Kustodian Sentral Efek Indonesia

Sebagaimana diatur pasal 77 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, platform itu dapat dijadikan sebagai salah satu pilihan bagi pemegang saham untuk menggunakan hak suara dalam RUPS.

Ada beberapa negara yang telah menerapkan e-voting platform. Misalnya Taiwan, Korea Selatan, Hongkong, India, Rusia, dan Turki.

Selain memudahkan, e-voting platform diharapkan mampu meningkatkan keikutsertaan investor dalam RUPS dan ketertarikan investor asing dalam berinvestasi di pasar modal Indonesia.

Chairman of the Board MKK Fatih Savasan berharap Indonesia dan Turki dapat bersama-sama membuka peluang bagi investasi cross border.

”Saya percaya platform ini akan berkontribusi signifikan untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di Indonesia dan mendorong pertumbuhan investasi seperti yang sudah terlaksana di Turki sejak 2012,” tuturnya.

Dirjen Aplikasi Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika Samuel Abrijani Pangerapan mengungkapkan, pemerintah mendukung pelaksanaan pasar modal asalkan tetap sesuai UU.

”Teknologi bisa di-provide, tapi harus dipastikan bahwa UU-nya juga dapat mengakomodasi. Saat ini, menurut UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik, Red), bukti digital sudah dapat digunakan sebagai bukti yang sah, salah satunya untuk pengadilan,” ucapnya. (rin/c11/sof)


E-proxy dan e-voting platform adalah aplikasi yang dapat mengakomodasi kebutuhan investor untuk berpartisipasi dalam rapat umum pemegang saham (RUPS)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News