Pakai Ijazah Palsu, PNS tak Dipecat tapi...
jpnn.com - JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta Inspektorat di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan ketat terhadap PNS.
Hal ini terkait dengan adanya indikasi kuat banyak PNS yang membeli ijazah palsu (Ipal) untuk kepentingan kenaikan pangkat.
"Ini memang sudah ranah Badan Kepegawaian Negara (BKN), tapi saya tegaskan di sini tidak ada ampun bagi aparatur yang berani menggunakan ijazah palsu," tegas MenPAN-RB Yuddy Chrisnandi, Selasa (26/5).
Bagi PNS yang kedapatan ijazahnya bodong, lanjutnya, akan dikenakan sanksi berupa penurunan pangkat. Sedangkan yang baru akan dipromosi, dibatalkan kenaikan pangkatnya.
"Jangan karena ingin naik pangkat lantas menghalalkan segala cara. Saya pastikan PNS yang pakai ijazah bodong, turun pangkatnya. Teknis pelaksanaannya BKN yang paling tahu," tuturnya.
Yuddy menyatakan, telah memerintahkan BKN untuk lebih ketat dalam verifikasi data PNS. Baik PNS baru maupun yang akan mengurus kenaikan pangkatnya. (esy/jpnn)
JAKARTA--Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) meminta Inspektorat di seluruh daerah untuk melakukan pengawasan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga