Pakai Sabu-sabu Bareng Pacar, Si Cantik Fitri Mulai Diadili

Berat bersih sabu-sabu yang ditemukan adalah 82,46 gram. Selain itu, polisi juga menemukan sebuah bong, tas kertas cokelat berisi satu klip sabu-sabu, satu bundel klip kosong, sebuah timbangan elektrik, pipet mini, pipa kaca, satu buku catatan penjualan.
JPU mendakwa Fitri melakukan tindak pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam dakwaan kedua dan ketiga, Fitri didakwa melakukan tindak pidana dalam Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 127 ayat (1) undang-undang yang sama.
Fitri yang didampingi kuasa hukumnya dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar tidak menyatakan keberatan atas dakwaan JPU. Karena itu sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi, minggu depan.(bx/hai/yes/JPR)
Fitri Bunga Mellannia yang baru berusia 18 menjadi terdakwa kasus narkoba gara-gara mengonsumsi sabu-sabu bersama pacarnya di indekos.
Redaktur & Reporter : Antoni
- Bali Tolak Ormas GRIB Hercules, Kalimat Giri Prasta Tegas
- Sistem Proteksi Listrik Nasional Dinilai Lebih Baik dari Eropa
- Seludupkan Narkoba dari Malaysia di Pakaian Dalam, Nenek 62 Tahun Ditangkap
- WN Yordania Hanyut Saat Berenang di Pantai Batu Belig Bali, Tim SAR Bergerak
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Rutin Gelar Tes Narkoba, PKSS Menyatakan Seluruh Karyawan Bersih dari Zat Terlarang