Pakai Sabu-sabu Bareng Pacar, Si Cantik Fitri Mulai Diadili

Pakai Sabu-sabu Bareng Pacar, Si Cantik Fitri Mulai Diadili
SIDANG PERDANA: itri Bunga Mellannia (berkemeja putih) saat menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Denpasar, Senin (5/11). Foto: Chairul Amri Simabur/Bali Express

jpnn.com, DENPASAR - Fitri Bunga Mellannia yang baru berusia 18 harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (5/11). Cewek belia berparas cantik itu menjadi terdakwa kasus narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan itu mendakwa Fitri menyimpan dan mengonsumsi sabu-sabu bersama pacarnya, Rudi Pratono (27) di rumah indekos di Jalan Jalan Tukad Buaji, Banjar Celuk, Kelurahan Panjer, Denpasar Selatan (Densel). Rudi sudah diadili secara terpisah.

JPU Cokorda Intan Merlany Dewie menyatakan, terdakwa bersama Rudi mengonsumsi sabu-sabu pada pada 15 Juli 2018. sekitar pukul 02.00. "Setelah mengonsumi sabu-sabu bareng, terdakwa dan saksi Rudi main game di ponsel," ungkap JPU.

Keesokan harinya atau 16 Juli 2018 sekitar pukul 11.00, Rudi mendapat pesan WhatsApp (WA) dari seseorang bernama Koko. Kala itu Koko meminta Rudi pergi ke Jalan Pulau Moyo.

Rudi menyanggupinya. Kala itu Rudi bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal dan orang itu menyerahkan bungkusan plastik warna hitam berisi berisi sabu-sabu.

Selanjutnya, Rudi menerima perintah melalui pesan WA. "Rud, kalau sudah tolong bikinin lima gram, langsung taruh di Jalan Anyelir,” tulis pengirim pesan.

Rudi menuruti perintah itu dan menuju sebuah lahan kosong di Jalan Sudirman. Dari situ, Rudi kembali ke indekosnya untuk menyimpan sabu-sabu.

Saat itulah polisi dari Polresta Denpasar menangkap Rudi. Melalui penggeledahan, polisi menemukan sabu-sabu di indekos Rudi.

Fitri Bunga Mellannia yang baru berusia 18 menjadi terdakwa kasus narkoba gara-gara mengonsumsi sabu-sabu bersama pacarnya di indekos.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News