Pakar: Aplikasi Jaga Desa Kejagung Dapat Mencegah Penyelewengan Anggaran
Rabu, 30 Desember 2020 – 16:10 WIB

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Prof. Asep Warlan Yusuf. Foto: Humas KLHK
Asep berharap, Dana Desa bersumber dari APBN yang nilainya besar itu dapat digunakan sebesar-besar untuk mengangkat kesejahteraan masyarakat Desa.
”Mudah-mudahan Dana Desa yang dialokasikan sangat besar dari APBN itu, betul-betul dapat mengangkat cepat kesejahteraan masyarakat Desa, harapannya begitu,” tuntas Asep.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Aplikasi Jaga Desa yang dibuat oleh Kejaksaan Agung berguna untuk memonitoring kegiatan dalam penggunaan dan penyerapan dana desa serta diyakini dapat mencegah terjadinya penyelewengan.
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Ketum Al Irsyad Dukung Kejagung Bongkar Semua Dugaan Suap Zarof Ricar di MA
- Wasekjen Hanura Kritik Pertemuan Erick Thohir dengan KPK dan Kejagung Soal UU BUMN
- Adinkes Dorong Pemanfaatan Dana Desa untuk Penuntasan Stunting
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan