Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan
Selasa, 13 Februari 2024 – 22:56 WIB
Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/2).
Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengklaim, kejaksaan menetapkan kliennya tanpa alat bukti. Karenanya, ia meyakini proses penetapan tersangka tidak sah. (dil/jpnn)
Dia berharap Kejagung tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said. Apalagi, gugatan tersebut adalah hak tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif
BERITA TERKAIT
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- SYL Pakai Uang Karyawan Kementan Untuk Bayar Gaji PRT
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha