Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan

Pakar Berharap Kejagung Tak Gentar Hadapi Budi Said di Praperadilan
Kejaksaan Agung (Kejagung). Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Gugatan diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (12/2).

Kuasa hukum Budi Said, Hotman Paris Hutapea, mengklaim, kejaksaan menetapkan kliennya tanpa alat bukti. Karenanya, ia meyakini proses penetapan tersangka tidak sah. (dil/jpnn)

Dia berharap Kejagung tidak gentar menghadapi praperadilan yang diajukan tersangka Budi Said. Apalagi, gugatan tersebut adalah hak tersangka.


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News