Pakar: Cukup Alasan Syafruddin Temenggung Diputus Bebas

Pakar: Cukup Alasan Syafruddin Temenggung Diputus Bebas
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

“Putusan menolak permohonan uji materi PP tentang BPPN yang diajukan oleh AAI. Salah satu pertimbangan MA dalam putusan tersebut adalah faktor emergency (darurat). PP BPPN sebagai delegated legislation yang bersumber pada Pasal 37A UU 10/1998 tentang Perbankan. Putusan MA itu menunjukkan bahwa MA mengakui posisi lex specialis PP tentang BPPN terhadap peraturan perundang-undangan lainnya.”

Selain itu, Audit BPK tahun 2006 pun tidak memasukkan UU Perbendaharaan Negara sebagai dasar untuk menilai kepatuhan hukum BPPN terhadap peraturan perundang-undangan. “Hal tersebut menunjukkan bahwa BPPN adalah lembaga khusus yang memiliki peraturan khusus dan mengesampingkan peraturan lainnya.”(jpnn)


Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan esensi peradilan bukan sekadar untuk menghukum atau membebaskan orang melainkan untuk mencari kebenaran.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News