Pakar: Cukup Alasan Syafruddin Temenggung Diputus Bebas

Pakar: Cukup Alasan Syafruddin Temenggung Diputus Bebas
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Esensi peradilan bukan sekadar untuk menghukum atau membebaskan orang melainkan untuk mencari kebenaran. Jadi bila peradilan tidak menemukan bukti bahwa seseorang itu bersalah, jangan ragu untuk membebaskan orang tersebut.

Pengamat hukum Margarito Kamis mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

Margarito menyampaikan hal itu terkait rencana putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap terdakwa Syafruddin Temenggung dalam perkara penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) yang berkaitan dengan perjanjian Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI), pada Senin mendatang.

“Jika peradilan menemukan bukti bahwa seseorang yang diadili ternyata tidak terbukti bersalah, ya harus dibebaskan. Jadi, jangan malu untuk membebaskan Syafruddin (Temenggung),” kata Margarito.

Menurut Margarito, sejak awal, konstruksi hukum untuk mengadili mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu sangat lemah. Sebab, lanjutnya, pokok perkara yang dipermasalahkan itu pada dasarnya bersifat perdata, yakni berkaitan dengan perjanjian MSAA antara debitur Sjamsul Nursalim dan pemerintah, bukan pidana.

“Saya menilai sangat sulit untuk menyatakan Syafruddin bersalah karena membuat negara mengalami kerugian,” tandasnya.

Pendapat senada dikemukakan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta Mudzakir. Menurut dia, persoalan pokok harus diluruskan terlebih dahulu. SKL tersebut tidaklah berdiri sendiri, bukan merupakan keputusan Syafruddin seorang, melainkan merupakan rangkaian keputusan yang diambil oleh pejabat-pejabat sebelumnya baik dalam forum Rapat Kabinet maupun Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK).

“Jadi, jika ingin menyelesaikan soal SKL BLBI ini ya, kembali pada masalah keperdataan Sjamsul Nursalim. Jika pemerintah tak mau dirugikan, cabut saja SKL, lalu yang bersangkutan diwajibkan membayar utangnya pada negara. Dan tanggung jawab Kementerian Keuangan lah untuk menagih setelah BPPN dibubarkan,” tambahnya.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis mengatakan esensi peradilan bukan sekadar untuk menghukum atau membebaskan orang melainkan untuk mencari kebenaran.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News