Pakar: Heru Hidayat Divonis Sesuai UU dan Asas Legalitas Hukum Pidana
Sesuatu yang kemudian bisa dibanggakan bahwa telah menuntut mati seseorang.
"Sebetulnya secara tidak eksplisit pemerintahan Jokowi, karena beberapa tahun terakhir kan sudah melakukannya, moratorium (penundaan) terhadap hukuman mati. Anehnya kenapa diajukan lagi hukuman mati? Saya kira lebih kepada pencitraan publik saja," kata Taufan beberapa waktu lalu.
Menurut Taufan, hukuman mati dapat mencederai prinsip hak asasi manusia, sehingga sudah selayaknya tidak lagi diberlakukan sebagai solusi terakhir dalam upaya penegakan hukum di Indonesia.
"Contohnya ya, hukuman mati yang diberlakukan pada tidak pidana korupsi, gak terbukti di negara-negara manapun di dunia ini bahwa itu efektif untuk mengurangi praktik korupsi," ujarnya menambahkan.
Seperti diketahui bahwa majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah memvonis nihil mantan Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dalam kasus korupsi PT Asabri.
Selain itu, hakim juga memutuskan aset yang telah disita oleh jaksa dari Heru Hidayat, sebagian dikembalikan karena beberapa alasan.
Seperti kapal LNG Aquarius yang telah dibeli 3 konsorsium sejak 14 Desember 2011 dengan harga 33 juta dolar AS dari BGT Ltd dan dalam perjalanannya PT TRAM Mineral TBK menjadi pemegang saham di PT Hanochem Shipping.
Selain itu terdapat 4 kapal milik PT Trada Alam Mineral Tbk yang juga diperintahkan untuk dikembalikan, seperti Kapal Pasmar 01, Kapal Taurians one, Kapal Taurians two, dan Kapal Taurians Three.
Pengadiln Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis nihil Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Pakar Hukum UGM: Kasus Karen Harus Ditangani dengan Cermat
- Pakar Hukum: Amicus Curiae Bukan Alat Bukti, Tak Bisa Tekan Hakim
- Pakar Hukum Minta KPK Segera Bergerak Usut Dugaan Kasus Izin Tambang
- Hakim Cecar Andhi Pramono yang Didakwa Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar
- Tamara Tyasmara Disebut Lalai, Pakar Hukum Beri Tanggapan Begini