Pakar Hukum Anggap Penangkapan BW Bentuk Malapraktik Kepolisian

Pakar Hukum Anggap Penangkapan BW Bentuk Malapraktik Kepolisian
pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan di KPK, Jumat (23/1). Foto: Ricardo/JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pria yang dikenal dengan sapaan BW itu kini menyandang status tersangka dugaan merekayasa saksi dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng di Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2010.

Namun, pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Ganjar L Bondan menilai kasus yang menjerat Bambang itu sebagai bentuk malapraktik kepolisian. "Ini kasus Pak BW (Bambang Widjojanto) ada malapraktiknya di kepolisian. Gitulah kira-kira," kata Ganjar di KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Namun demikian, Ganjar tidak menjelaskan soal malapraktik yang disebutkannya. "Saya yakin dan saya bisa jelasin dengan amat terang benderang malapraktiknya di mana. Tapi nanti," ujarnya.

Menurut Ganjar, penyidikan kasus yang menjerat Bambang tidak mungkin diberhentikan (SP3). Sebab, kasus itu akan hangus dengan sendirinya.

"Oh enggak SP3. Ini kasus mesti hangus sendiri. Batal demi hukum. Orang semua prosesnya enggak sah kok," tandasnya.(gil/jpnn)

JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri pagi tadi menangkap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto. Pria yang dikenal dengan sapaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News