Pakar Hukum: Atasan Tak Paham Teknis Rawan Dibohongi Bawahan

Pakar Hukum: Atasan Tak Paham Teknis Rawan Dibohongi Bawahan
Guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gde Pantja Astawa pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (31/3). Foto: M Kusdharmadi/JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku Chuck Suryosumpeno mengajukan guru besar ilmu hukum Universitas Padjajaran Bandung, I Gde Pantja Astawa pada persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (31/3). Chuck menggugat surat keputusan (SK) Jaksa Agung yang yang telah menghukum dan mencopotnya dari jabatan struktural.

Gde pada persidangan itu menyatakan, seorang pejabat tata usaha negara (TUN) dalam melaksanakan tugas tidak melulu harus berlandaskan asas hukum. Bahkan, kata dia, sering kali pejabat TUN mencapai efektivitas dengan menggunakan kewenangan diskresi.

Ia menjelaskan, diskresi diberikan untuk  menentukan cara menggunakan kekuasaan secara efektif dan efisien dalam mencapai tujuan. Namun, kata dia, tetap saja pejabat TUN tidak bisa mengabaikan asas umum pemerintahan yang baik.

"Jadi, hati-hati menggunakan diskresi. Ibarat di bibir jurang kalau tidak hati-hati bisa jatuh," katan Gde di hadapan majelsi hakim yang diketuai Tri Cahya serta beranggotakan Subur dan Teguh Setya Bhakti.

Gde menegaskan, berbicara hukum tidak bisa hanya melihat dari sisi substantif. Sebab, ada pula sisi prosedur yang harus diikuti.  "Dua hal ini harus ideal," katanya.

Dia menganalogikan perampok yang membagi-bagikan hasil rampokan ke orang miskin. Di satu sisi, perampok itu itu bertindak benar karena menolong orang miskin. Tapi, di sisi lain caranya salah dan melanggar pidana.  

Lebih lanjut dia mengatakan, petinggi satu instansi wajib mempertimbangkan dampak hukum dari keputusan yang dibuat. Fakta-fakta hukum juga harus dipertimbangkan, termasuk bukti-bukti yang mendukung  dalam pengambilan keputusan.

"Semua itu berujung pada bukti. Fakta hukum harus dipertimbangkan," tegasnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News