Pakar Hukum: Atasan Tak Paham Teknis Rawan Dibohongi Bawahan
Sedangkan dalam mengukur kinerja, I Gde menegaskan bahwa pejabat TUN harus menggunakan bukti-bukti. Menurutnya, mengukur kinerja tida bisa hanya karena ada laporan.
"Laporan kepadanya betul atau tidak harus dibuktikan lewat hitam di atas putih. Laporan harus ada bukti, itulah fakta hukum dan harus dipertimbangkan baik-baik," jelasnya.
Gde menegaskan, ada bawahan yang kadang merasa menguasai teknis, mengakali atasan. Terlebih jika atasan tidak berpengalaman di bidang eksekutif. "Bukan berarti tidak harus mempercayai bawahan," jelas Gde.
Untuk diketahui, Chuck menggugat SK Kejagung bertanggal 18 November 2015. Isi SK itu adalah menjatuhkan hukuman disiplin atas Chuck. Mantan kepala Pusat Pemulihan Aset (PPA) itu dianggap tidak menyetorkan barang sitaan.(boy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tak Kenal Lelah, Karyawan Polo Ralph Lauren Terus Mencari Keadilan ke MA
- Kemnaker Berkolaborasi dengan BKKBN Gelar Pelayanan KB Serentak di Tempat Kerja
- Bencana di Sulsel Akibat Kerusakan di Area Gunung Latimojong
- Wamenaker Afriansyah Bicara Pentingnya Taspen yang Beri Perlindungan Finansial Bagi ASN
- Kepala BSKDN Minta Pemprov Malut Terapkan Strategi Baru Tingkatkan Inovasi
- Percepat Penanganan Bencana Sumbar, BNPB Lakukan Modifikasi Cuaca