Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi

Diskresi Mungkinkan Direksi Ambil Keputusan demi Kepentingan Lebih Besar

Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Erman mengakui, PLN memang masih menerima subsidi dari pemerintah sehingga uang yang ada di perusahaan plat merah itu pun tetap uang negara. Hanya saja, lanjutnya, inefisiensi yang menimbulkan kerugian negara tidak bisa otomatis dianggap korupsi jika tidak untuk memerkaya diri sendiri ataupun pihak lain.

"Artinya sepanjang tidak ada pihak yang diperkaya dengan keputusan itu (direksi PLN), bukan (korupsi). Itu kebijakan dan boleh diambil," lanjutnya.

Karenanya Erman juga tak sependapat dengan DPR yang menganggap inefisiensi itu sebagai kerugan negara. "Saya nggak setuju itu. Temuan BPK juga belum tentu betul. Bawa ke pengadilan, coba lihat," tegasnya.

Seperti diketahui, audit BPK menemukan adanya inefisiensi di PLN sebesar Rp 37,6 triliun pada 2009-2010. Inefisiensi tahun 2009 sebesar Rp 17,9 triliun, sedangkan pada 2010 mencapai Rp 19,7 triliun. Inefisiensi itu terjadi saat Dahlan Iskan menjadi Dirut PLN.

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News