Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Diskresi Mungkinkan Direksi Ambil Keputusan demi Kepentingan Lebih Besar
Selasa, 30 Oktober 2012 – 06:06 WIB
Menurut BPK, inefisiensi terjadi akibat PLN tidak mendapat pasokan gas untuk menyalakan pembangkit primer. Selain itu, inefisiensi juga terjadi akibat terlambatnya pengoperasian pembangkit yang masuk proyek 10 ribu megawatt.(flo/ara/jpnn)
JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Syarief Hasan Ingatkan Pemerintah Melemahnya Rupiah Bisa Mengancam Stabilitas Ekonomi
- Apresiasi Nyata PNM untuk Karyawan dan Unit Terbaik
- Rilis Laporan Keuangan Triwulan I 2024, VKTR Fokus Peningkatan Margin & Penjualan EV
- Bea Cukai Magelang Bergerak Aktif Ajak Masyarakat Gempur Rokok Ilegal
- Triwulan I 2024, Bank Jatim Cetak Kinerja Moncer
- Mendagri Tito Karnavian Minta Pemda Beri Atensi Perkembangan Harga Sejumlah Komoditas