Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi

Diskresi Mungkinkan Direksi Ambil Keputusan demi Kepentingan Lebih Besar

Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Pakar Hukum: Inefisiensi di PLN Bukan Korupsi
Menurut BPK, inefisiensi terjadi akibat PLN tidak mendapat pasokan gas untuk menyalakan pembangkit primer. Selain itu, inefisiensi juga terjadi akibat terlambatnya pengoperasian pembangkit yang masuk proyek 10 ribu megawatt.(flo/ara/jpnn)

JAKARTA - Guru besar ilmu hukum Universitas Indonesia (UI), Erman Rajagukguk, menilai inefisiensi Rp 37,6 triliun di PT PLN sebagaimana temuan Badan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News