Pakar Hukum: KPK Gagal Buktikan Dakwaan terhadap Lucas

Artinya penyadapan dilakukan KPK hanya menggunakan sprindik atas nama tersangka saat itu Eddy Sindoro dan bukan Lucas. Hal tersebut bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi No. 20/PUU-XIV/2016.
"Alat bukti sadapan itu tidak bisa dijadikan alat bukti untuk perkara Lucas. Karena penyadapannya sudah tidak sah dan masuk penyalahgunaan wewenang dan sadapannya sudah terlalu lama. Jadi sadapan itu bukan alat bukti yang sah, maka tidak ada kekuatan pembuktian alias dianggap tidak ada," katanya.
Mudzakir melanjutkan, Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang didakwakan JPU terhadap Lucas pun sebenarnya batal dengan sendirinya.
Musababnya, delik merintangi atau menghalang-halangi penyidikan atau penuntutan atau pemeriksaan di persidangan tidak bisa sekadar dengan ucapan secara lisan. Pasal tersebut, tutur Mudzakir, mewajibkan adanya tindakan secara fisik.
"Kalau perbuatan fisik (oleh Lucas) tidak ada, berarti dia tidak menghalang-halangi. Jadi saya ingin ulangi lagi, Dina Soraya yang mencla-mencle itulah yang harus dihukum lebih dahulu," ucapnya. (dil/jpnn)
Pakar hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Mudzakir menilai KPK gagal membuktikan dakwaan menghalang-halangi penyelidikan terhadap advokat Lucas
Redaktur & Reporter : Adil
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono