Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim Pada Kasus Ismail Bolong

Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim Pada Kasus Ismail Bolong
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram Ufran meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Menurut Ufran, langkah itu perlu ditempuh Jenderal Listyo perihal kasus tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong.

Agar proses hukum kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur, dengan tersangka Ismail Bolong berjalan objektif.

"Kapolri harusnya sejak dr kmrn menonaktifkan sementara Kabareskrim supaya prosesnya bs lebih objektif dan bisa dipertanggungjawabkan kepada publik. Sudah semestinya juga," kata Ufran dalam keterangannya, Senin (26/12).

Ufran mengatakan pengusutan kasus mafia tambang ilegal di Indonesia memang sulit. Pasalnya, kata dia,  lemahnya political will dari pemerintah dalam menegakkan hukum.

"Kalaupun ditindak hanya akan menyentuh para pemain kecil bukan 'ikan besar' yang menggerogoti keuangan negara," ujar Ufran.

Ufran berharap pengakuan Ismail Bolong mendapat perhatian serius oleh para penegak hukum.

"Seharusnya nyanyian dari Ismail Bolong diatensi dengan serius khususnya oleh Kapolri. Apalagi menyebutkan nama Kabareskim terlibat menerima sejumlah uang suap dari tambang ilegal," kata Ufran.

Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram Ufran meminta menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News