Pakar Hukum Minta Kapolri Nonaktifkan Sementara Kabareskrim Pada Kasus Ismail Bolong
Selasa, 27 Desember 2022 – 12:44 WIB

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto. Foto: Dok. Humas Polri
Ufran mengatakan munculnya berbagai skandal di tubuh kepolisian yang makin terungkap, seharusnya menjadi momentum bagi untuk membenahi Korps Bhayangkara.
Ufran mengatajan adanya kasus ini diharapkan Kapolri serius memerangi korupsi dalam tubuh internalnya.
Sebab, lanjut dia, tanpa dukungan kepolisian, pemberantasan korupsi di negeri ini akan sia-sia saja.
"Tanpa polisi bersih tidak akan ada keberhasilan pemberantasan korupsi," tutur Urfan. (cr3/jpnn)
Pakar hukum pidana dari Universitas Mataram Ufran meminta menonaktifkan sementara Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- RUU Polri Dinilai Membuat Polisi Superbody
- Kabareskrim Bicara Judi Online, Ada Kata Iming-Iming dan Kebohongan
- Momen Prabowo Singgung Kapolri-Panglima TNI: Wah, Alamat Enggak Diganti Nih!
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Dihadiri Menteri & Kapolri, Jambore Karhutla 2025 Resmi Dibuka
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya