Pakar Hukum: Negara Boleh Otoriter Menghadapi Demonstran yang Anarkistis

Pakar Hukum: Negara Boleh Otoriter Menghadapi Demonstran yang Anarkistis
Anggota Polri menjaga aksi demonstrasi massa Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (12/10). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara dari Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang Dr Johanes Tuba Helan SH. MHum menyebutkan, negara bisa mengambil sikap otoriter untuk mengamankan kepentingan yang lebih besar, dalam menghadapi demonstran yang anarkistis.

"Negara harus tegas menghadapi aksi-aksi anarkistis dalam demonstrasi, bisa saja bersikap otoriter untuk kepentingan publik yang lebih besar, itu boleh saja dilakukan," katanya, Senin (12/10).

Dia mengatakan hal itu berkaitan aksi demonstrasi di berbagai daerah di Tanah Air untuk menolak Undang-Undang Cipta Kerja yang diwarnai dengan tindakan anarkistis seperti kekerasan dan perusakan.

Sikap otoriter ini bukan untuk melindungi penguasa agar kekuasaan sekarang ini bisa berjalan langgeng tetapi untuk kepentingan rakyat secara luas.

"Walaupun secara politik itu merugikan tetapi tindakan otoriter, represif, diperlukan untuk mencegah kerusakan-kerusakan," katanya.

Dosen Fakultas Hukum Undana Kupang itu mengatakan pemerintah sudah membangun berbagai fasilitas publik dengan biaya yang mahal lalu seketika dirusak segelintir orang tentu sangat merugikan banyak orang.

Pemerintah harus menganggarkan kembali untuk perbaikan fasilitas tersebut, sementara masih banyak pembangunan di daerah lain yang belum terjangkau.

"Sehingga harus ditindak tegas, penegakan hukum dengan menangkap dan memproses pelaku sampai kepada dalang dari kegiatan demonstrasi," katanya.

Mungkin secara politik merugikan, tetapi tindakan otoriter atau represif terhadap demonstran diperlukan untuk mencegah kerusakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News