Pakar Hukum Nilai Irjen Napoleon Berhak Laporkan Hakim Tipikor ke KY
Jumat, 10 September 2021 – 16:05 WIB

Irjen Napoleon Bonaparte menjalani sidang pembacaan dakwaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/11). Foto: ANTARA/Desca Lidya Natalia
Ketiga hakim dilaporkan lantaran diduga melakukan pelanggaran kode etik prilaku hakim dalam menangani perkara yang menyeret Djoko Tjandra.
Baca Juga:
Ketiga hakim PN Jakarta Pusat yang dilaporkan itu yakni Muhammad Darmis yang juga Ketua PN Jakarta Pusat, Syaifudin Zuhri, dan hakim Joko Subagyo masing-masing sebagai anggota. Yani mengatakan, ada tiga pokok dugaan pelanggaran kode etik prilaku hakim yang mereka laporkan. (dil/jpnn)
Sebelumnya diberitakan, Kuasa Hukum Napolion Bonaparte, Ahmad Yani resmi melaporkan tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili kasus red notice Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Komisi Yudisial Bakal Proses Aduan Paula Verhoeven
- Paula Verhoeven: Tidak Ada Perselingkuhan Selama Saya Menjalani Pernikahan
- Datangi Kantor Komisi Yudisial, Paula Verhoeven Laporkan Hakim Sidang Perceraian
- Paula Verhoeven Datangi Kantor Komisi Yudisial, Ada Apa?
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Menganggap Kinerja KY Perlu Dievaluasi
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Anggap Sistem Pengawasan Nol Besar, Minta KY Dibubarkan