Pakar Hukum Nilai Pimpinan KPK Manja dan Kekanak-kanakan
Sabtu, 14 September 2019 – 16:49 WIB

Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri, depan). Foto: Ricardo/JPNN.com
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut karena penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, tidak ada dalam aturan undang-undang maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. (boy/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab menilai pimpinan KPK kekanak-kanakan karena menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Alasan Jokowi Melaporkan Masalah Ringan Itu kepada Polisi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia