Pakar Hukum Nilai Pimpinan KPK Manja dan Kekanak-kanakan
Sabtu, 14 September 2019 – 16:49 WIB
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut karena penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, tidak ada dalam aturan undang-undang maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. (boy/jpnn)
Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab menilai pimpinan KPK kekanak-kanakan karena menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Hadir di World Water Forum ke-10, Presiden Jokowi Ajak Dunia Wujudkan Tata Kelola Air Berkelanjutan
- Jokowi Sampaikan Dukacita Atas Meninggalnya Presiden Iran Ebrahim Raisi
- KPK Menyita Rumah di Parepare yang Diduga Hasil Pencucian Uang SYL
- SYL Sempat Berpesan ke Anak Buahnya soal Tata Kelola Perkebunan dan Logistik
- PN Jaksel Sudah Terima Berkas Gugatan Praperadilan Gus Muhdlor
- Usut Kasus Korupsi di PLN, KPK Periksa Pihak PLTU Bukit Asam