Pakar Hukum Nilai Pimpinan KPK Manja dan Kekanak-kanakan

Pakar Hukum Nilai Pimpinan KPK Manja dan Kekanak-kanakan
Ketua KPK Agus Rahardjo (dua kiri, depan). Foto: Ricardo/JPNN.com

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menyebut karena penyerahan mandat pimpinan KPK kepada Presiden, tidak ada dalam aturan undang-undang maka harus diinterpretasikan sebagai pengunduran diri. (boy/jpnn)

Pengamat hukum dari Universitas Islam Negeri (UIN) Alaudin Makassar, Syamsuddin Radjab menilai pimpinan KPK kekanak-kanakan karena menyerahkan mandat pengelolaan lembaganya


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News