Pakar Hukum: Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman Tak Berlaku untuk Hakim MK
Selasa, 07 November 2023 – 14:02 WIB

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Ilustrasi. Foto: JPNN.com
Oleh sebab itu, Rullyandi meminta MKMK mematuhi peraturan yang ada. JIka MKMK dalam putusannya membatalkan putusan MK terkait syarat usia capres cawapres, maka MKMK dinilai melanggar UUD 1945.
"Dengan demikian maka UUD 1945 wajib menjadi pedoman MKMK yang memahami hakekat putusan MK adalah final dalam suatu Pengujian Undang - Undang. Jikalau putusan MKMK membatalkan Putusan MK tentang syarat batas usia capres dan cawapres maka sama saja MKMK melanggar konstitusi UUD 1945," kata Rullyandi. (cuy/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Pakar hukum tata negara Muhammad Rullyandi menyebut Pasal 17 UU Kekuasaan Kehakiman tak berlaku ke hakim MK.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- MK Melarang Institusi Menjadi Pelapor Kasus Pencemaran Nama Baik, Ini Kata Pimpinan DPR
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- 7 Gugatan Hasil PSU Pilkada Sudah Masuk ke MK, Ini Daftarnya