Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Melainkan Bawaslu

Pakar Hukum: Pelanggaran Pemilu TSM Bukan Ranah MK, Melainkan Bawaslu
Warga menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024. Foto: Ricardo/JPNN

Itupun, kata Margarito, harus dibuktikan secara spesifik jika kecurangan atau pelanggaran yang terjadi memang benar-benar mempengaruhi hasil pemilu, bukan cuma soal selisih suara saja. Margarito menekankan, salah satu yang harus dibuktikan adalah adanya kesalahan penghitungan, bukan soal prosedur.

"Kecurangan-kecurangan itu lebih karena pada salah hitung misalnya begitu ya, bukan karena prosedur pelaksanaannya. Karena kalau anda mau jadikan prosedur sebagai vokal poin dalam permohonan ini itu menjadi salah. Mengapa? Karena undang undang memerintahkan soal-soal itu dibawa ke Bawaslu bukan ke Mahkamah Konstitusi itu ya," kata Margarito.

Menurut Margarito, selama ini kubu paslon 01 maupun 03 terkecoh dengan hasil Sirekap milik KPU, dimana hal tersebut bukan jadi acuan surat suara sah hasil penghitungan pemilu.

"Saya lihat teman-teman di kubu 01 dan 03 itu terkecoh dengan memberi fokus pada Sirekap itu. Padahal sirekap bukan bukan satu-satunya bukan soal yang menjadi dasar lahirnya angka (suara) itu. Ini kan cuma alat bantu percepatan agar memberikan informasi kepada orang," kata Margarito.

"Namun, secara hukum yang menjadi entitas adalah hasil rekapitulasi jadi mesti pastikan di hasil rekapitulasi jangan pusing dengan Sirekap itu," tukas dia.(ray/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Pakar hukum menyoroti adanya upaya gugatan terhadap dugaan pelanggaran pemilu secara terstrukstur, sistematis, dan masif ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News