Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Pintu Masuk Mendorong RUU Kepresidenan
![Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Pintu Masuk Mendorong RUU Kepresidenan](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/normal/2017/05/15/044d99a18c4fc9e67d0001644c1b05ea.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan anggota DPR Hillary Brigitta Lasut terkait kedudukan Presiden dan DPR setara sesungguhnya tidak salah dalam konteks konstitusi.
“Pernyataan Hillary tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong lahirnya RUU Kepresidenan,” ujar Margarito Kamis kepada wartawan Selasa (21/12).
Menurut Margarito, presiden dalam konstitusi ada yang disebut presidential privilege.
“Itu semua tidak berasal dari teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.
Menurut Margarito, untuk mengatur secara detail agar tidak menimbulkan beragam pandangan terkait presidential privilege maka sebaiknya perlu diatur dalam UU tentang Kepresidenan.
Margarito menilai pada level tertentu hak presiden saat ini tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR.
Menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR.
“Kendati kewenangan presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, sejarah konstitusi menunjukkan presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito Kamis.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan anggota DPR Hillary Brigitta Lasut bisa menjadi pintu masuk mendorong lahirnya tentang RUU Kepresidenan.
- Pakar Sebut UU Polri Perlu segera Direvisi, Begini Alasannya
- Pakar Hukum Kritisi Kewenangan Kejagung Tangani Perkara
- Pakar Hukum Tegaskan Indonesia Adalah Negara Hukum, Bukan Negara Pajak
- Pakar Hukum: Hakim Harus Perhatikan UU AP dalam Kasus Arion Indonesia
- Jangan Gagal Paham, Lelang Bukan Tanggung Jawab Kejaksaan, tetapi Kemenkeu
- Pakar Hukum Bilang Begini Soal Jaksa Berperan Jadi Penyidik Kasus Tipikor