Pakar Hukum: Pernyataan Hillary Pintu Masuk Mendorong RUU Kepresidenan

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan anggota DPR Hillary Brigitta Lasut terkait kedudukan Presiden dan DPR setara sesungguhnya tidak salah dalam konteks konstitusi.
“Pernyataan Hillary tersebut juga bisa menjadi pintu masuk untuk mendorong lahirnya RUU Kepresidenan,” ujar Margarito Kamis kepada wartawan Selasa (21/12).
Menurut Margarito, presiden dalam konstitusi ada yang disebut presidential privilege.
“Itu semua tidak berasal dari teks konstitusi tetapi tafsir presiden atas apa yang disebut dalam presidential privilege,” tegas Margarito.
Menurut Margarito, untuk mengatur secara detail agar tidak menimbulkan beragam pandangan terkait presidential privilege maka sebaiknya perlu diatur dalam UU tentang Kepresidenan.
Margarito menilai pada level tertentu hak presiden saat ini tidak diatur dalam konstitusi. Hal ini berbeda dengan DPR.
Menurut Margarito, anggota DPR tidak bisa digugat karena mempunyai hak imunitas dalam menjalankan fungsinya sebagai anggota DPR.
“Kendati kewenangan presiden tidak didefinisikan di dalam konstitusi, tetapi dari waktu ke waktu, sejarah konstitusi menunjukkan presiden itu mendapatkan kekuasaan lain yang tidak diatur dalam konstitusi atau UU,” ujar Margarito Kamis.
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai pernyataan anggota DPR Hillary Brigitta Lasut bisa menjadi pintu masuk mendorong lahirnya tentang RUU Kepresidenan.
- Pakar Hukum Sarankan Penyidik Bareskrim Pelajari Masukan Jaksa Soal Kasus Pagar Laut
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Hillary Surati Teddy Seskab, Nama Tyndale Mangamis Tak Jadi Hilang dari Daftar Calon SPPI Batch 3
- Ditunjuk Jadi Kepala Badan DPP Demokrat, HBL Masuk Ring 1 AHY Bersama Menteri PU
- Soal Kasus Hasto Kristiyanto, Pakar Nilai Langkah KPK Bermuatan Politis