Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya
Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.
Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabat Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.
“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Margarito.
Margarito juga meminta MA menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, mengapa tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Padahal tindak pidanya beralasan untuk melakukan penahanannya.
“Jadi, saya minta MA segera mengirim tim untuk mengavaluasi, memeriksa majelis hakim (yang menangani perkara Johannes Rettob),” tegas Margarito.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Sambil Menahan Tangis, Sandra Dewi Sakit Hati Anaknya Dihujat
- Terungkap, Ini Alasan Sandra Dewi Sempat Menutup Akunnya di Instagram
- Pakar Hukum Soroti Kasus Arion Indonesia Melawan DJP
- Bagaimana Sikap KPK soal Istri Rafael Alun yang Diduga Terima Aliran Uang Korupsi
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru terkait Kasus Korupsi Amarta Karya