Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya

Lebih lanjut, Margarito mengatakan hal itu akan memengaruhi jalannya persidangan dan usaha pengadilan menemukan kebenaran materiel.
Pada titik itu, Margarito berpendapat bahwa penahanan terhadap Johannes Rettob yang kini menjabat Plt Bupati Mimika menjadi beralasan baik dari segi pertimbangan praktis maupun pertimbangan hukum.
“Itu sebabnya, saya mendorong atau mendesak Majelis Hakim perkara ini untuk segera menerbitkan surat penahanan kepada yang bersangkutan,” ujar Margarito.
Margarito juga meminta MA menurunkan tim untuk memeriksa hakim yang menangani perkara tersebut, mengapa tidak melakukan penahanan kepada yang bersangkutan. Padahal tindak pidanya beralasan untuk melakukan penahanannya.
“Jadi, saya minta MA segera mengirim tim untuk mengavaluasi, memeriksa majelis hakim (yang menangani perkara Johannes Rettob),” tegas Margarito.(fri/jpnn)
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa belum ditahan.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- Polda Riau akan Tetapkan Tersangka Kasus SPPD Fiktif yang Rugikan Negara Ratusan Miliar
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance