Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya

Pakar Hukum: Plt Bupati Mimika Johannes Rettob Harus Ditahan, Begini Alasannya
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis. Foto: Dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal dan tidak masuk diakal secara hukum karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat hingga kini belum ditahan.

Untuk diketahui, Johannes Rettob bersama Direktur Asian One Air Silvi Herawati telah ditetapkan tersangka oleh Kejati Papua atas dugaan korupsi pengadaan pesawat dan helikopter saat dia menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Mimika dengan kerugian negara mencapai Rp 43 Miliar.

“Saya melihat ini ada hal yang janggal, yang tidak masuk diakal sebagai orang hukum. Kenapa? Ini orang (Johannes Rettob), kok dari penyidikan sampai dengan persidangan penuntutan tidak dikenakan penahanan,” tegas Margarito Kamis kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/4).

Menurut Margarito, Kejati Papua tidak melakukan penahanan kepada Johannes Rettob saat menjalani penyidikan dan sekarang di dalam sidang di pengadilan juga tidak melakukan penahanan.

“Oleh karena itu, jujur saja, orang mencurigai ada hal yang tidak beres,” kata Margarito.

Margarto mempertanyakan siapa yang bermain atau siapa yang ditakuti oleh Kejaksaan dan Pengadilan atau hakim sehingga Johannes Rettob tidak ditahan.

Sebab, kata Margarito, dari sisi hukum, tidak ada alasan yang dapat dipakai atau tidak ada hukum yang dapat dipakai untuk membenarkan tindakan tidak menahan terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Dishub Kabupaten Mimika itu.

“Saya melihat ini semua sebuah diskriminasi yang terlalu telanjang. Terlalu konyol cara penegakannya,” kritik Margarito.

Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai ada hal yang janggal karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang sudah berstatus terdakwa belum ditahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News