Pakar Hukum: Pulau Rempang Kawasan Hutan, Bukan Tanah Adat

Pakar Hukum: Pulau Rempang Kawasan Hutan, Bukan Tanah Adat
Hunian baru untuk masyarakat yang terdampak relokasi dalam pengembangan Rempang Eco City. Ilustrasi Foto: Humas Kementerian PUPR

Masalah konflik agraria itu pun menjadi bumerang bagi masyarakat terkait adanya statement janji kampanye Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tahun 2019 lalu yang disebut akan memberikan sertifikat kepada masyarakat.

"Tadi saya lihat ada program kalo presiden kampanye pada tahun 2019 bahwa janji kasih sertifikat kaya gitu lho, dan itu tidak dikomunikasikan dengan baik," kata dia.

Sehingga, lanjutnya, ketika investor ingin membangun lahan tersebut menjadi terhambat karena kurangnya data studi sosial antropologi.

Menurutnya, dalam hal ini pemerintah tak mengkaji terkait dengan studi ilmu sifat manusia dan lain sebagainya.

Agus juga menduga adanya konflik kepentingan dibalik permasalahan agraria yang ada di Pulau Rempang. "Ya pasti lah ada yang menunggang. Kalau soal politik, pasti ada kepentingan lain apalagi mau Pemilu," kata dia. (dil/jpnn)

Pakar hukum pertanahan Dr. Ir. Tjahjo Arianto S.H., MHum menyebut bahwa Pulau Rempang adalah hutan yang digarap oleh masyarakat penggarap dan bukan tanah adat


Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News