Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK ke MA

Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK ke MA
Pakar Hukum Kehutanan Sadino dan Guru Besar Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (10/11). Foto: Source for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pakar hukum menyarankan Direktur Keuangan PT Keang Nam Developmen Indonesia (KNDI) Adelin Lis untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).

Saran itu disampaikan Pakar Hukum Kehutanan Sadino dan Guru Besar Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

Keduanya menilai ada kekeliruan hakim di saat menghukum Adelin Lis sepuluh tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi dalam kasus penebangan liar.

"Dia dituduh melakukan illegal loging, sedangkan ilegal itu jelas seharusnya tidak punya izin, tetapi Adelin Lis punya izin yang lengkap," kata Sadino.

Dia menambahkan di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Berdasarkan aturan tersebut, Adelin hanya diberikan sanksi administrasi dan biayanya juga sudah dibayarkan.

Sementara di tingkat kasasi dan PK, Adelin dihukum sepuluh tahun penjara karena dinyatakan terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. Namun, terdakwa lainnya diputus bebas, yakni Oscar A Sipayung selaku Direktur Utama PT KNDI dan Washington Pane sebagai Direktur Perencanaan dan Produksi PT KNDI.

"Kapasitas Adelin Lis hanya direktur keuangan, seharusnya yang paling bertanggung jawab itu Direktur Utama," papar Sadino.

Di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News