Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK ke MA

Pakar Hukum Sarankan Adelin Lis Ajukan PK ke MA
Pakar Hukum Kehutanan Sadino dan Guru Besar Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, dalam acara anotasi putusan Adelin Lis yang digelar di Jakarta Selatan, Jumat (10/11). Foto: Source for JPNN

Suparji Ahmad menambahkan putusan tersebut mengandung misteri dan terkesan tidak adil. Sebab, Adelis Lis sempat dinyatakan bebas, bukan lepas. Artinya, terdakwa dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi.

"Tetapi ketika di kasasi dan PK, putusan berubah drastis, dihukum sepuluh tahun. Jadi, ada kontradiksi," papar Suparji.

Karena itu, Suparji mendorong Adelin Lis mengajukan PK yang kedua. Berdasarkan aturan, PK boleh diajukan lebih dari satu kali selama terpidana atau ahli warisnya merasa ada kekeliruan hakim dalam mengambil keputusan yang didukung dengan novum atau bukti baru.

"Dalil paling signifikan adanya kekeliruan dan kekhilafan hakim. Karena kasusnya adalah pelanggaran administrasi, jadi yang dipakai UU Kehutanan bukan UU Tindak Pidana Korupsi," paparnya.

Selain itu, Suparji menyebut surat tertulis dari mantan Menteri Kehutanan MS Kaban bisa dijadikan novum. Karena dalam suratnya, dijelaskan perbuatan Adelis Lis masuk kategori pelanggaran administrasi berdasarkan UU Kehutanan.

"Dan itu bisa jadi novum untuk PK dan menjadikan peluang Adelin Lis mendapat keadilan lebih besar," pungkasnya.

Sekadar diketahui, MA mengabulkan Kasasi yang diajukan Kejaksaan Agung (Kejagung) atas vonis bebas Adelin Lis. Dia dihukum sepuluh tahun penjara dan denda Rp 1 miliar karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

MA juga menghukum Adelin Lis membayar uang pengganti Rp 119.802.393.040 dan USD 2.938.556. Jika dalam waktu sebulan uang tidak dibayar, maka Adelin dikenai hukuman lima tahun penjara. Adelin Lis kemudian mengajukan PK, tetapi ditolak.

Di tingkat Pengadilan Negeri, Adelin Lis diputus bebas lantaran yang bersangkutan hanya dinyatakan melanggar Undang-Undang Kehutanan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News