Pakar Hukum Sarankan Demokrat Kubu AHY dan KLB Bertarung di Pengadilan

Pakar Hukum Sarankan Demokrat Kubu AHY dan KLB Bertarung di Pengadilan
Ketua Umum Partai Demokrat periode 2021-2025 versi Kongres Luar Biasa (KLB) Moeldoko, berpidato saat penutupan kongres di Hotel The Hill, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat (5/3) malam. Foto: ANTARA/Nur Aprilliana Br Sitorus

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Indonesia, Laksanto Utomo, meminta Kementerian Hukum dan HAM agar segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025. Syaratnya, jika kelengkapan dokumen penyelenggaraan KLB telah terpenuhi.

“Menteri Hukum dan HAM harus segera menerbitkan Surat Keputusan Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025,” kata dia dalam keterangannya, Minggu (21/3).

Keputusan itu diperlukan agar segera ada kepastian hukum bagi kedua pihak di internal Partai Demokrat yang berkonflik. Dengan adanya kepastian hukum maka posisi masing-masing sudah jelas sehingga secara umum mendukung stabilitas politik nasional.

Laksanto menjelaskan, keabsahan dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan. Selain itu dokumen Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 juga dapat diuji kebenarannya.

Laksanto menegaskan, pengadilan adalah sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan.

“Dasar hukum Penyelenggaraan Kongres Luar Biasa (KLB) dan kebenaran dan/atau keabsahan dokumen-dokumen yang dilampirkan dalam surat permohonan pengajuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Perubahan Kepengurusan DPP Partai Demokrat Periode 2021-2025 dapat diuji di pengadilan sebagai sarana resmi bagi para pihak untuk mencari kebenaran dan keadilan,” ujar Laksanto Utomo dalam keterangannya.

Pada kesempatan terpisah, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly meminta Partai Demokrat kubu Moeldoko untuk melengkapi berkas terkait permohonan pengesahan pengurusan. Dia mengatakan pihaknya belum bisa memproses hasil KLB Deli Serdang lantaran sejumlah dokumen belum masuk ke Kemenkumham.

Yasonna mengatakan pihaknya sudah meneliti berkas yang masuk dari kubu Demokrat hasil KLB Deli Serdang. Dirjen AHU juga sudah mengirimkan surat kepada pihak Demokrat kubu KLB Deli Serdang untuk melengkapi berkas lainnya pada Jumat (19/3).

Dokumen-dokumen yang diserahkan Demokrat kubu KLB sebaiknya diuji keabsahannya di pengadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News