Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:00 WIB
Oleh karena itu, kata Prof Agus, sepanjang tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah, maka tidak ada perbuatan melawan hukum.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia menyoroti kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT