Pakar Hukum Soroti Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi Covid-19
Selasa, 04 Mei 2021 – 19:00 WIB
Guru Besar Tetap Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Prof. Agus Surono. Foto: Istimewa.
Oleh karena itu, kata Prof Agus, sepanjang tidak terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan kebijakan penanganan pandemi yang dilakukan oleh pemerintah, maka tidak ada perbuatan melawan hukum.(gir/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum dari Universitas Al Azhar Indonesia menyoroti kebijakan keuangan negara untuk penanganan COVID-19
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Pakar: Penetapan Febrie sebagai Tersangka Tanpa Diperiksa Bertentangan dengan Konstitusi & HAM
- Pakar Dukung Rencana Kejaksaan Jerat Nadiem dengan Pasal TPPU
- Pakar Hukum: Polri Mendapat Legitimasi Sosial
- Dua Tersangka Korupsi Masker COVID-19 di NTB Resmi Ajukan Praperadilan
- Akademisi Soroti Dugaan Kekeliruan Penegakan Hukum Dalam Perkara Arief Pramuhanto
- Pakar Pidana Nilai Sengketa Indodax Vs Nasabah Botxcoin Berpotensi ke Meja Hijau
JPNN.com




