Pakar Hukum Tata Negara Bicara soal Pelaksanaan Pilkada
Rabu, 01 Juli 2020 – 05:06 WIB
Rullyandi mengatakan, pelaksanaan pilkada di tengah ketidakpastian kapan pandemi akan berakhir, memberi kepastian kepala daerah memiliki kewenangan penuh. Hal tersebut dinilai sangat berguna dalam penanggulangan Covid-19 di daerah-daerah.
Sebelumnya, Djohermansyah menyebut, menggelar pilkada serentak di saat pandemi, menabrak tiga asas pelaksanaan pilkada.
Pertama, pilkada tidak boleh dilaksanakan jika sedang ada bencana. Kedua, pilkada sejatinya menjadi pesta demokrasi yang aman dan tenang.
Ketiga, ada mekanisme pengangkatan pejabat sementara untuk menggantikan kepala daerah yang masa jabatannya telah habis.(gir/jpnn)
Keputusan melanjutkan tahapan pilkada serentak sudah sesuai dengan garis besar rambu-rambu konstitusional.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ahmad Yohan DPR Kutuk Aksi Penyerangan Mahasiswa Katolik Saat Berdoa di Tangsel
- Survei WE Institut: Elektabilitas Eri Cahyadi Tertinggi untuk Pilkada Surabaya 2024
- Innalillahi, Anggota DPR RI Fraksi NasDem Ini Meninggal saat Kunker di Palembang
- Menteri Anas Tegaskan Seleksi CASN 2024 tidak Mungkin Ditunda
- Bey Machmudin tidak Akan Maju jadi Cagub Jabar 2024