Pakar Hukum Tata Negara Sebut Novel Baswedan cs Terlambat Melayangkan Protes

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Novel Baswedan cs Terlambat Melayangkan Protes
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto: ANTARA

Sebelumnya tidak ada diskusi atau masukan mengenai problematika proses pembentukan peraturan KPK 1/2021.

“Meskipun keputusan akhir ada di komisioner, tetapi keributannya itu harusnya sudah muncul sejak itu dong (proses pembentukan peraturan KPK) kalau memang tidak ada kesepakatan di antara mereka. Ketika ada keberatan terhadap hal ini, kan bisa saja mereka ketika keluar peraturan 1/2021 mengajukan JR (judicial review) ke MK. Artinya ada solusi-solusi secara hukum yang bisa dilakukan sebelum kerubutan belakangan,” papar Andi.

Dalam pasal 3 peraturan KPK 1/2021 ada lima tahapan untuk menentukan seorang pegawai KPK.

Pertama tahapan penyesuaian jabatan-jabatan menjadi jabatan ASN sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Tahap kedua identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK. Ketiga pemetaan kesesuaian kompetensi dan kualifikasi serta pengalaman pegawai KPK dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

“Ke-empat pengalihan pegawai KPK menjadi PNS, dan tahapan terakhir penetapan kelas jabatan. Nah, yang diributkan oleh kawan-kawan ini hanya tahap yang ke empat. Tiga proses tahapan sebelumnya itu apakah bisa dilakukan tanpa tahapan ke empat, diloncat gitu? Enggak mungkin. Harusnya satu dua tiga itu dilakukan dulu baru masuk tahap ke empat,” tegasnya.

Oleh karena itu, Andi menyesalkan keterlambatan para pegawai KPK yang melayangkan protes tersebut.

“Itu yang dari tadi saya katakan bahwa ini keributannya telat. Kalau ibaratnya itu airnya sudah sampai ke leher baru minta kering,” pungkas Andi.(flo/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Andi Sandi menyebut Novel Baswedan cs terlambat protes terkait ketentuan pegawai KPK.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News