Pakar Hukum Tata Negara Sebut Novel Baswedan cs Terlambat Melayangkan Protes

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Novel Baswedan cs Terlambat Melayangkan Protes
Ilustrasi - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK. Foto: ANTARA

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Andi Sandi menyatakan keributan yang saat ini terjadi terkait alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN) sudah terlambat.

Pasalnya, proses pembentukan pegawai KPK menjadi ASN merupakan proses inisiasi dari perubahan UU KPK yang di dalamnya mengatur bahwa seluruh pegawai KPK merupakan ASN.

“Nah, saya kalau melihat keributan hari ini sebenarnya itu telat, keributannya baru muncul sekarang. Kenapa saya katakan telat, karena begini, prosesnya sebenarnya mereka sudah paham sejak awal UU ini ditetapkan,” ucap Andi  Jumat (28/5).

Menurutnya, ketika proses pembentukan UU KPK, yang kontra terhadap hal itu tidak melakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan PP 41/2020.

“Ingat ya, ini sudah hampir satu tahun lebih ya, dari 2019, 2020, kemudian keluar PP 41 /2020. Nah, PP ini adalah turunan langsung dari UU 19/2019,” imbuhnya.

Dia menambahkan dalam pasal 6-nya PP 41/2020 sangat jelas dikatakan bahwa tata cara pengalihan pegawai KPK dari posisi sebelum perubahan untuk menjadi ASN itu diatur lebih lanjut oleh peraturan KPK.

“Artinya kemudian, semua proses itu diserahkan kepada KPK bagaimana pengaturannya kan. Nah, kawan-kawan ini yang 75 ini masih bagian dari KPK. Kenapa dalam proses pembentukan itu, tidak ada negosiasi, tidak ada diskusi,” ujarnya.

Andi mempertanyakan permasalahan yang muncul saat ini terkait tes wawasan kebangsaan (TWK), kenapa baru sekarang diperdebatkan?

Pakar hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada Andi Sandi menyebut Novel Baswedan cs terlambat protes terkait ketentuan pegawai KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News