Polemik Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ini Pernyataan Tegas Moeldoko

Polemik Pemberhentian 51 Pegawai KPK, Ini Pernyataan Tegas Moeldoko
KSP Moeldoko dan Presiden Joko Widodo. Foto: Instagram Moeldoko

jpnn.com, JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan Kantor Staf Presiden (KSP) beserta kementerian/lembaga (K/L) solid mendukung dan melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo terkait polemik alih status pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Terhadap arahan Presiden Jokowi tersebut, Kantor Staf Presiden, kementerian dan lembaga terkait secara solid mendukung dan melaksanakannya," ujar Moeldoko dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan Presiden Jokowi telah menyampaikan arahannya atas polemik alih status pegawai KPK untuk menjadi ASN.

Menurutnya, pegawai KPK yang tidak lulus Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) tidak serta-merta menjadi dasar pemberhentian dan terdapat peluang untuk perbaikan melalui pendidikan kedinasan, level individual maupun organisasi.

Moeldoko memastikan tidak ada pengabaian arahan presiden tersebut. Dia mengatakan Menteri PANRB, Menteri Hukum dan HAM, BKN, dan LAN telah melakukan koordinasi dengan pimpinan KPK dan menyampaikan arahan Presiden tersebut dengan memberikan opsi pembinaan sebagai solusinya. Semua itu dilakukan sesuai arahan presiden.

"Kementerian PANRB mengusulkan dilakukan Individual Development Plan (IDP) untuk pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus TWK," katanya pula.

Dia mengatakan bahwa dalam proses alih status pegawai KPK menjadi ASN, jumlah peserta yang diusulkan untuk mengikuti asesmen sebanyak 1.357 peserta. Dari jumlah tersebut, peserta yang hadir sebanyak 1.349 peserta, dan yang tidak hadir 8 peserta.

Dari hasil asesmen TWK, yang dinyatakan memenuhi syarat yakni 1.274 peserta, dan yang dinyatakan tidak memenuhi syarat yakni 75 peserta.

Para pimpinan KPK memberhentikan sebanyak 51 pegawai yang tidak lulus TWK sebelumnya,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News