Pakar Hukum UI Sebut Red Notice Berlebihan
Kamis, 31 Maret 2016 – 21:30 WIB

La Nyalla Mattalitti. FOTO: dok/jpnn.com
Apalagi sudah diketahui, bahwa di dalam pengujian praperadilan itu, La Nyalla meminta bahwa segala upaya paksa dari Jaksa untuk dihentikan sampai ada putusan praperadilan.
“Jadi tidak ada niat atau motif jahat untuk tidak memenuhi panggilan tersebut. Karena dasar penetapan dirinya sebagai tersangka tersebut sedang diuji,” tandasnya. (*)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar