Pakar Hukum: Undang-Undang Melarang Ahok jadi Menteri
jpnn.com, JAKARTA - Dua pakar hukum Refly Harun dan Irman Putra Sidin mengungkapkan, salah satu syarat menjadi menteri adalah tidak pernah dijatuhi hukuman penjara karena tindak pidana yang ancaman hukumannya minimal lima tahun. Itu berarti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok seharusnya tidak bisa menjadi pembantu presiden?
Refly mengatakan, dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, ada aturan yang menyatakan, seseorang bisa jadi menteri jika tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman pidana penjara lima tahun. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 22 Ayat 2(f).
Pasal tersebut menyatakan, menteri tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
“Jadi, kalau menurut hukum positif ya tidak bisa (jadi menteri),” kata Refly seperti dikutip dari RMCO Rakyat Merdeka, Jumat (12/7).
BACA JUGA: Jika Ahok jadi Menteri, Pemerintahan Jokowi – Ma’ruf Rawan Gangguan
Irman Putrasidin menambahkan, dalam UU Kementerian Negara itu yang disebutkan adalah ancaman pidananya. Bukan vonis yang dijatuhkan hakim.
“Kalau dari undang-undang itu yang dimaksud adalah yang ancamannya lima tahun. Mau vonisnya dua tahun atau enam bulan, itu soal lain, bukan itu yang dimaksud,” kata Irman.
Nama Ahok ramai disebut-sebut menjadi calon menteri. Namun, menurut UU Kementerian Negara, Ahok tidak boleh jadi menteri.
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran