Pakar Hukum: Undang-Undang Melarang Ahok jadi Menteri
Jumat, 12 Juli 2019 – 09:29 WIB
Meski vonisnya hanya dua tahun, seseorang tetap tidak bisa menjadi menteri karena pasal yang dikenakan memiliki ancaman lima tahun penjara.
Nah, Ahok adalah mantan narapidana penodaan agama. Mantan Gubernur DKI Jakarta juga bekas Bupati Belitung itu divonis hakim dua tahun penjara. Namun, dia didakwa Pasal 156 huruf a KUHP yang ancaman hukumnya selama lima tahun.
Apakah Ahok memang termasuk calon menteri yang akan dipilih Jokowi? Belum ada kabar pasti. Namun, nama Ahok mulai ramai jadi buah bibir di lantai bursa calon menteri di tengah masyarakat.(bcg)
Nama Ahok ramai disebut-sebut menjadi calon menteri. Namun, menurut UU Kementerian Negara, Ahok tidak boleh jadi menteri.
Redaktur & Reporter : Adek
BERITA TERKAIT
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Sidang PHPU Panas Lagi, Refly Harun Tanya Sumber Dana Perusahaan Qodari
- Hujan Interupsi di Sidang PHPU, Ahli Pihak Prabowo Memicu Kontroversi
- Sandiaga Puji Gibran, Relawan DIM: Visi Ekonominya Sudah Sama
- Ferdinand Hutahaean Mengingatkan soal Karakter Prabowo, Jokowi Hanya akan Jadi Masa Lalu
- Ujang Sebut Ahok Amunisi Ganjar-Mahfud untuk Menyerang Prabowo-Gibran