Pakar Ingatkan RUU Kesehatan Jangan Keluar dari Pakemnya
jpnn.com, JAKARTA - Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Jember (FH UNEJ), Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengingatkan semua pihak agar RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja.
Menurutnya, RUU Kesehatan jangan mengurus isu lain, terlebih terkait kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan.
“Pembentuk UU dalam menggunakan metode omnibus seharusnya mengubah atau mengevaluasi undang-undang dengan tema dan latar belakang yang sama,” tutur Bayu dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (5/4).
Bayu menilai Politik hukum RUU Kesehatan harus menekankan pada pembangunan kesehatan masyarakat serta melakukan transformasi sektor kesehatan dan layanan kesehatan dari hulu ke hilir sehingga tercapainya peningkatan derajat kesehatan masyarakat.
“Karena itu, perubahan pengaturan kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan pada RUU Kesehatan, tidak memiliki justifikasi filosofis, sosiologis, dan yuridis. RUU Kesehatan memang dimaksudkan untuk memperbaharui kebijakan pada sektor kesehatan,” jelasnya.
Dia memerinci bahwa ada 9 Undang-Undang yang berkaitan dengan kesehatan yang akan diubah menggunakan metode omnibus, seperti UU 4/1984 tentang Wabah Penyakit Menular: UU 29/2004 tentang Praktik Kedokteran; UU 36/2009 tentang Kesehatan; UU 44/2009 tentang Rumah Sakit; UU 18/2014 tentang Kesehatan Jiwa; UU 36/2014 tentang Tenaga Kesehatan; UU 38/2014 tentang Keperawatan; UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan; dan UU 4/2019 tentang Kebidanan.
Adapun desain kelembagaan BPJS Ketenagakerjaan yang disepakati oleh pembentuk UU bersama serikat pekerja pada saat pembahasan UU SJSN maupun UU BPJS adalah sebagai institusi mandiri, nirlaba, dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Dekan Fakultas Hukum Universitas Jember itu menekankan bahwa esensi dari bertanggung jawab langsung kepada presiden adalah bentuk dari kelembagaan yang mandiri sehingga dapat selalu mengutamakan perlindungan dan kepentingan pekerja.
Guru Besar Ilmu Perundang-Undangan Fakultas Hukum UNEJ Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono mengingatkan semua pihak agar RUU Kesehatan harus mengatur isu kesehatan saja
- Paritrana Award BPJS Ketenagakerjaan Masuki Tahap Wawancara, Ini Daftar Kandidatnya
- WAML Siap Gelar Kongres ke-28 Bersama Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia
- Pakar Sebut Prabowo Mampu Lanjutkan Strategi Geopolitik Jokowi
- Menaker Ida Fauziyah Apresiasi PKB Manajemen & Serikat Pekerja Freeport, Simak Pesannya
- Menaker Ida Sebut Dokumen Program K3 Nasional 2024-2024 untuk Tingkatkan Kemajuan
- Lestari Moerdijat: Gaya Hidup Sehat Harus jadi Perhatian Bersama