Pakar Ini Sebut Roy Suryo Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Sudah Membela Diri

Pakar Ini Sebut Roy Suryo Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Sudah Membela Diri
Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar Foto: dokumen JPNN.Com

Laporan itu dibuat melalui kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pada Kamis (16/6) malam.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Juni 2022

Pitra mengatakan pihaknya melaporkan tiga akun yang mengunggah pertama dua stupa tersebut.

"Yang dilaporkan diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga diunggahan bang Roy," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis. (cr3/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Pakar hukum menyebut Roy Suryo tetap bisa dijerat pasal pidana meski sudah membela diri di kasus foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.


Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News