Pakar Ini Sebut Roy Suryo Tetap Bisa Dijerat Hukum Meski Sudah Membela Diri
Jumat, 17 Juni 2022 – 12:08 WIB
Laporan itu dibuat melalui kuasa hukum Roy Suryo, Pitra Romadoni pada Kamis (16/6) malam.
Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2970/VI/2022/SPKT POLDA METRO JAYA, Tanggal 16 Juni 2022
Pitra mengatakan pihaknya melaporkan tiga akun yang mengunggah pertama dua stupa tersebut.
"Yang dilaporkan diketahui oleh kami ada tiga akun. Itu sudah dijelaskan juga diunggahan bang Roy," kata Pitra di Polda Metro Jaya, Kamis. (cr3/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Pakar hukum menyebut Roy Suryo tetap bisa dijerat pasal pidana meski sudah membela diri di kasus foto stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi.
Redaktur : Elfany Kurniawan
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Banyak Keganjilan Sirekap, Roy Suryo Sarankan Investigasi Forensik
- Roy Suryo Ungkap Beberapa Dugaan Kecurangan Pemilu dalam Aplikasi Sirekap
- Pakar Singgung soal Sertifikasi dan Anggaran Sirekap KPU, Misterius
- Sirekap KPU Tidak Akurat dan Berbahaya, Ada Alibaba
- Ini Langkah Polisi Selidiki 2 Laporan terhadap Roy Suryo
- Garap Laporan soal Twit Roy Suryo tentang Gibran, Bareskrim Minta Pendapat 4 Ahli