Pakar Kajian Dorong Pembentukan Regulasi Khusus Produk HPTL
Selasa, 24 Maret 2020 – 19:31 WIB
Selain regulasi, Fathudin juga mendorong pemerintah untuk melakukan kajian ilmiah terhadap produk HPTL, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik.
Hal itu bertujuan untuk memberikan informasi yang akurat dan tepat terhadap produk HPTL kepada masyarakat, terutama perokok dewasa.
“Selama ini, riset-riset mengenai produk HPTL masih dilakukan secara parsial dan mandiri oleh lembaga-lembaga riset. Alangkah baiknya jika pemerintah juga menginisiasi riset yang dilakukan secara konsorsium dengan melibatkan banyak pihak dan lintas sektor (pemangku kepentingan), termasuk Kementerian Kesehatan serta Badan Pengawas Obat dan Makanan,” tutupnya.(chi/jpnn)
Sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.
Redaktur & Reporter : Yessy
BERITA TERKAIT
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif