Pakar Kajian Dorong Pembentukan Regulasi Khusus Produk HPTL
jpnn.com, JAKARTA - Direktur Kajian dan Riset Pusat Studi Konstitusi dan Legislasi Nasional (Poskolegnas) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fathudin Kalimas, mengatakan sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.
Hal ini dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran informasi dan menekan penyalahgunaan produk HPTL.
Sejumlah kajian ilmiah dari lembaga penelitian independen menyatakan bahwa produk tembakau alternatif, seperti produk tembakau yang dipanaskan dan rokok elektrik, adalah opsi yang lebih rendah risiko.
Namun, sampai saat ini Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang berlandaskan kajian ilmiah terhadap produk tembakau alternatif atau yang dikategorikan sebagai HPTL.
Ketiadaan regulasi ini dikhawatirkan bisa merugikan banyak pihak, terutama perokok dewasa dan masyarakat umum.
Saat ini regulasi terkait produk HPTL hanya sebatas mengatur tarif cukai, namun tidak mengatur terkait produknya.
Regulasi tersebut diharapkan meliputi standar produk, batasan penjualan khusus bagi segmen pengguna dewasa berusia 18 tahun ke atas, dan lainnya.
“Penyediaan instrumen kebijakan bertujuan untuk memastikan hak dan kewajiban serta menjamin hak-hak para subjek hukum, dalam konteks ini produsen (industri) dan konsumen,” jelas Fathudin.
Sudah saatnya pembuat kebijakan meregulasi produk Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL) di Indonesia.
- RUPST 2024, Sampoerna Sambut Presiden Direktur Baru
- Bea Cukai Yogyakarta Beri Izin Tambah Lokasi Usaha untuk Perusahaan Ini
- Viral Remaja di Klaten Sakit Karena Rokok dan Vape, Dokter Bilang Begini
- Bea Cukai Koordinasi dengan Pemda Upayakan Dampak Dana Bagi Hasil CHT Lebih Terukur
- Bea Cukai Purwokerto Dorong Pengembangan Industri Hasil Tembakau di Purbalingga
- Pemerintah RI Diharapkan Bisa Memaksimalkan Produk Tembakau Alternatif