Pakar: Negara Harus Melayani Rakyat Jika Tak Mampu

Pakar: Negara Harus Melayani Rakyat Jika Tak Mampu
ILUSTRASI. FOTO: Malut Post/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menegaskan listrik, BBM, pangan, sandang, papan termasuk juga STNK dan BPKB adalah komponen dasar dari pelayanan publik yang diberikan negara pada rakyatnya. Karena itu, tidak seharusnya pemeritah mengambil keuntungan dari layanan wajib terhadap rakyat itu dengan menaikkan harga-harga melalui pajak dan sebagainya.

“Yang namanya listrik, BBM dan berbagai bentuk pelayanan negara terhadap publik,” ujar Asep ketika dihubungi, Minggu (8/1).

Dengan demikian pemerintah tidak bisa mengatakan tidak mau melayani kalau rakyat tidak mau membayar lebih seperti kebijakan pemerintah saat ini.

”D seluruh dunia pajak adalah komponen penting dalam pembiayaan, tapi tidak bisa jika rakyat tidak sanggup membayar maka rakyat tersebut tidak dilayani. Tidak boleh mengaitkan pelayanan negara dengan pendapatan negara dengan pola pikir seperti itu. Pelayan publik malah kalau perlu di subsidi seperti di negara maju sekalipun,” tambahnya.

Kalau memang diperlukan, menurut Asep, negara bahkan bisa memangkas berbagai hal seperti belanja pegawai, investasi dan lain sebagainya demi untuk mempertahankan atau meningkatkan pelayanan publik.

”Negara boleh mengurangi belanja langsung untuk meningkatkan atau mempertahankan pelayanan publik tapi tidak boleh membebani rakyat dengan menaikan pelayanan itu,” imbuhnya.

Rakyat, kata dia, juga tidak akan teriak kalau kebutuhan-kebutuhan dasar lainnya seperti keadilan dan hukum bisa ditegakkan dan tidak tumpul terhadap kawan tapi tajam sekali terhadap lawan. Rakyat tidak akan teriak jika kesejahteraan bisa diraih.

”Rakyat teriak itu karena memang pemerintah tidak bisa memenuhi kebutuhan dasar akan keadilan, kesejehateraan dan lain sebagainya.Jangankan merealisasikan berbagai janji, sekedar menjalankan aturan yang ada saja, nampakya pemerintah kedodoran,” tegasnya.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Jawa Barat, Asep Warlan Yusuf menegaskan listrik, BBM, pangan, sandang, papan termasuk

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News