DPD RI: Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan BBM, TDL dan STNK

DPD RI: Kaji Ulang Kebijakan Kenaikan BBM, TDL dan STNK
SPBU

jpnn.com - jpnn.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad menyoroti tiga kebijakan pemerintah yang dikeluarkan di awal tahun 2017. Kebijakan tersebut adalah kenaikan harga BBM non subsidi jenis Pertamax Series, Pertalite dan Dexlite sebesar Rp 300 per liter.

Kedua, kenaikan harga tarif listrik untuk daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM). Ketiga, kenaikan jenis dan tarif PNBP Polri meliputi, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)

Senator asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) ini menyatakan dapat memahami kondisi penerimaan negara yang tidak mencapai target dalam dua tahun terakhir, tetapi mengeluarkan kebijakan menaikkan biaya dan harga yang merupakan kebutuhan secara berlipat ganda pasti akan memberatkan masyarakat.

“Apalagi yang menyangkut kepentingan mendasar seperti tarif listrik dan BBM, merupakan kebijakan yang kurang tepat dalam kondisi perekonomian yang belum membaik,” ucap Faraouk Muhammad dalam keterangan pers, Sabtu (7/1/2017).

Lebih jauh, Farouk mengungkapkan tiga kebijakan tersebut masih memungkinkan untuk dievaluasi dan dikaji ulang, terutama kebijakan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP).

“Sebaiknya setiap kebijakan Pemerintah pada level Peraturan Pemerintah (PP) yang berdampak pada pembebanan rakyat sepanjang belum secara eksplisit diamanatkan oleh suatu Undang-Undang (UU) dikonsultasikan terlebih dahulu dengan wakil rakyat, dalam hal ini DPR dan DPD,” tegas Guru Besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) ini.


Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Farouk Muhammad menyoroti tiga kebijakan pemerintah yang dikeluarkan di awal tahun


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News