Biaya Penerbitan BPKB Naik, Begini Respons Dealer

Biaya Penerbitan BPKB Naik, Begini Respons Dealer
Razia kendaraan bermotor. dok JPG

jpnn.com - jpnn.com - Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB, direspons biasa saja bagi main dealer kendaraan sepeda motor.

Seperti misalnya, PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM) -main dealer motor- Honda untuk wilayah Jawa Timur dan NTT ini.

Presdir PT MPM Suwito mengatakan bahwa pihaknya melihat kenaikan biaya pengurusan administrasi kendaraan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 60/2016 adalah dalam hal pengurusan surat-surat kendaraan bermotor.

“Kalau harga motornya tidak terlalu pengaruh,” kata Suwito di Surabaya, Jumat (6/1).

Dia lantas menjelaskan, bahwa harga motor baru Honda, rata-rata berada di kisaran harga Rp 16 juta.

Dengan adanya kebijakan pemerintah yang baru ini, kenaikannya sekitar Rp 310 ribu hingga Rp 340 ribu.

Itu meliputi penerbitan STNK baru ataupun perpanjangan untuk roda dua atau tiga naik dari Rp 50.000 menjadi Rp 100.000. Juga ada penerbitan TNKB roda dua atau tiga naik dari Rp 30.000 menjadi Rp 60.000.

Penerbitan BPKB roda dua atau tiga baru serta ganti kepemilikan naik dari Rp 80.000 menjadi Rp 225.000.

Kebijakan pemerintah yang memberlakukan kenaikan tarif untuk sejumlah biaya pengurusan administrasi kendaraan seperti BPKB, STNK, dan TNKB, direspons

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News