Pakar: Penyelesaian Sengketa Pilkada Sebaiknya Tak Libatkan Banyak Pihak
Selasa, 03 November 2015 – 20:13 WIB

Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menjadi pembicara pada Publikasi Hasil Eksaminasi Putusan PT-TUN Medan No 10/G/PILKADA/PT-TUN Medan 2015 tentang sengketa Pilkada Humbang Hasundutan di Jakarta, Selasa (3/10). Pembicara lain dalam diskusi yang digelar oleh Indonesia Democracy Watch (IDW) ini adalah Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman dan mantan Hakim PT TUN Jakarta Lintong Oloan Siahaan. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Bahkan putusan tersebut dianggap telah melanggar azas-azas dan norma hukum,” tegas Maruli.
Maruli juga menganggap perlu meninjau dampak dari putusan PT TUN terhadap eksistensi dan masa depan pelaksanaan Pilkada serentak di Indonesia.(gir/jpnn)
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Saldi Isra menilai, saat ini terlalu banyak lembaga yang menangani sengketa dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Liburan Tanpa Izin, Bupati Indramayu Bakal Magang di Kantor Kemendagri
- Stok Beras Melonjak, Waka MPR: Komitmen Presiden Prabowo Langsung Dibuktikan
- Otto Hasibuan Minta Peserta PKPA Bisa Menaati Kode Etik Ketika Menjadi Advokat
- Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Vasektomi Hukumnya Haram
- Pemerintah Janji Tindak Ormas Nakal, Termasuk Grib Jika Bersalah
- Mbak Ita & Suami Kompak Mengaku Tak Tahu Soal Aliran Fee 13 Persen dari Proyek di Kecamatan