Pakar Perbankan Minta Polri Tak Paksakan Kasus Perdata ke Ranah Pidana

Pakar Perbankan Minta Polri Tak Paksakan Kasus Perdata ke Ranah Pidana
Iluistrasi: Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia menekankan dalam kondisi perekonomian Indonesia yang saat ini terdampak oleh corona, bank memiliki fungsi penting seperti jantung dalam tubuh manusia yang mensuplai likuiditas ke pereknomian seperti jantung yang mensuplai darah ke dalam tubuh manusia.

“Lewat diskusi dengan penyidik kami berharap polisi merekonstruksi ulang agar modus-modus para debitur nakal ini tidak membuat dunia perbankan ketakutan,” ucapnya.

Diketahui, kasus ini berawal ketika pada awal 2008, Rita Kishore Kumar Pridani dan Kishore Kumar Tahilram Pridani selaku Direksi PT Ratu Kharisma mengajukan permohonan kredit ke Bank Swadesi yang kini telah diakuisisi oleh PT Bank of India Indonesia sebesar Rp 10,5 miliar dengan agunan yang disebut senilai Rp 13,5 miliar.

Dalam perjalanannya, pihak Rita tidak membayar cicilan kepada bank. Kemudian, setelah melalui proses mediasi, pihak bank melalui Kantor Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar melakukan lelang aset yang dilakukan terbuka.

Hasilnya, aset yang diagunkan oleh Rita berupa tanah seluas 1.520 meter persegi di daerah Seminyak, Bali laku dalam lelang tersebut senilai Rp 6.386.000.000.

Pihak Rita tidak puas dengan hasil lelang tersebut karena nilai lelang jauh di bawah nilai aset yang diagunkannya. Setelah melalui proses panjang, akhirnya pihak Rita melaporkan komisaris, direksi, dan karyawan Bank Swadesi ke Polda Metro Bali atas dugaan melakukan tindak pindana perbankan (tipibank).

Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan menetapkan status tersangka kepada 20 karyawan, komisaris, maupun direksi yang nota bene telah pensiun. (cuy/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

Pakar Hukum Perbankan Yunus Husen meminta agar Bareskrim Polri tidak memaksakan sebuah perkara perdata masuk ke ranah pidana.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News