Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU

Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih. Foto/dok: M Fathra/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Masa tugas Satuan Tugas Tindak Pidana Pencucian Uang (Satgas TPPU) yang dikomandani oleh Mahfud MD selesai akhir tahun 2023.

Selama delapan bulan, Satgas TPPU telah melakukan supervisi atas laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), termasuk dugaan pencucian uang dengan nilai agregat Rp349 triliun.

Namun, sejumlah pihak justru mempertanyakan kinerja Satgas TPPU yang dirasa belum optimal.

Kurangnya transparansi dan lambannya penindakan hukum lebih lanjut atas pihak-pihak yang diduga terlibat dari sederet kasus itu, menjadi masalah yang segera dituntaskan.

Padahal dengan kewenangan supervisi yang dimiliki, seharusnya bisa menjadi cambuk untuk mempercepat penuntasan kasus.

"Kinerja dan capaian serta gunanya dibentuk Satgas TPPU harus dipertanyakan. Kenapa kasus-kasus korupsi PT Antam, jual beli emas dengan modus penyalahgunaan kewenangan/jabatan, tidak segera dituntaskan. Apalagi kerugian negara mencapai triliunan rupiah," ungkap Pakar TPPU Yenti Garnasih saat dihubungi wartawan, Jumat (26/1).

Menurutnya, pencucian uang bukan kasus yang bisa dipandang sebelah mata, apalagi telah menyebabkan kerugian keuangan negara hingga triliunan rupiah.

Terlebih, dirinya menegaskan, hal ini semakin berbahaya karena Indonesia sedang dalam tahun politik

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekadar perbuatan, tetapi bagaimana mampu membongkar aliran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News