Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU

Pakar Pertanyakan Hasil Kerja Satgas TPPU
Pakar hukum pidana Yenti Ganarsih. Foto/dok: M Fathra/JPNN

"Dalam pemahaman saya, Satgas TPPU hanya menjembatani antara tugas PPATK dan penegak hukum, di mana terkesan banyak hasil pemeriksaan PPATK seperti tidak ditindaklanjuti oleh penegak hukum (Polisi, Kejaksaan atau KPK)," ujarnya.

Bahkan, dirinya menyebut kinerja penegak hukum buruk dalam merespon dan menindaklanjuti temuan-temuan PPATK. "Kinerjanya belum kelihatan dalam menindaklanjuti temuan PPATK ataupun satgas TPPU," ujar Huda.

Karenanya, dirinya berharap Kejaksaan dan bea cukai dapat menindaklanjuti kasus komoditi emas hingga tuntas agar ada kepastian hukum dan menutup celah tawar menawar. Terlebih saat ini di tahun Pemilu.

"Jadi masalahnya bukan di Satgas TPPU, tetapi di APH yang lemah, boleh jadi kalau diproses mengenai kelompok tertentu," katanya.

Penegasan yang sama juga diutarakan mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo mengatakan, di bawah supervisi satgas, seharusnya koordinasi dan tindaklanjuti penuntasan kasus lebih mudah dilakukan.

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekadar perbuatan, tetapi bagaimana mampu membongkar aliran.

"Tranksaki ini kan heboh diawal, jangan malah mandek diakhir, kan jadi lucu. Ini kan awalnya transaksi mencurigkaan trrmasuk diduga hasil kejahatan transaksi tidak wajar. Dari traksasi ini kan ditelusuri ada pidana atau apa. Pengalaman saya berhubungan PPTAK sudah ada hipotesis awal," ujarnya.

Oleh karenanya, tinggal bagaimana aparat penegak hukum memiliki komitmen untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

Menurutnya, dalam pengungkapan TPPU bukan sekadar perbuatan, tetapi bagaimana mampu membongkar aliran

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News